7 Cara Non Aktifkan Kartu Telkomsel Hilang Terbaru 2023

Cara Non Aktifkan Kartu Telkomsel – Telkomsel merupakan salah satu provider ternama di Indonesia. Ada ratusan ribu bahkan jutaan orang Indonesia menjadi pelanggan Telkomsel. Selain itu, Telkomsel juga memiliki layanan nelpon gratis tanpa pulsa.

Nah, berbicara mengenai provider Telkomsel, belum lama ini Kemenkominfo merilis peraturan baru  bahwa semua pengguna kartu Telkomsel wajib melakukan registrasi menggunakan data sesuai kartu identitas.

Bagi anda pengguna kartu Telkomsel lama, apakah sudah melakukan registrasi menggunakan NIK dan KK ? atau masih asal-asalan ? jika demikian, kami sarankan anda untuk menonaktifkan kartu Telkomsel anda.

Lalu, bagaimana cara non aktifkan kartu Telkomsel ? apa sih tujuan melalukan registrasi ulang kartu Telkomsel ? apakah data kita aman jika digunakan untuk registrasi kartu Telkomsel ? ya, pertanyaan tersebut pasti muncul di benak anda semua.

Cara Non Aktifkan Kartu Telkomsel Dengan Mudah

Cara Non Aktifkan Kartu Telkomsel Dengan Mudah

Nah untuk menjawab semua rasa penasaran anda mengenai fitur unreg kartu Telkomsel, berikut kami sajikan cara non aktifkan kartu Telkomsel lengkap dengan tujuan dan keamanan data pribadi yang digunakan.

Cara Non Aktifkan Kartu Telkomsel

Cara Non Aktifkan Kartu Telkomsel

Biasanya penggun yang melakukan unreg kartu Telkomsel dikarenakan data yang dimasukan pada saat rergistrasi tidak sesuai NIK dan KK. Atau bisa juga karena terblokir, hilang dan lain sebagainya. Untuk menonaktifkan kartu Telkomsel bisa dilakukan menggunakan cara sebagai berikut :

Telephone Dial

  • Buka menu dial pada smartphone.
  • Kemudian tekan *444#. 
  • Lalu pilih nomor 3 ( UNREG ). 
  • Selesai

SMS

  • Buka menu pesan pada smartphone.
  • Ketik UNREG#nomor KTP. 
  • Lalu kirim ke 4444. 
  • Status kartu Telkomsel sudah non aktif.

Datang ke Grapari

  • Kunjungi kantor Grapari terdekat.
  • Ambil nomor antrian untuk layanan Customer Service. 
  • Tunggu hingga tiba giliran.
  • Setelah itu, anda akan diminta menemui petugas.
  • Sampaikan maksud anda untuk melakukan registrasi ulang kartu Telkomsel.
  • Kemudian petugas akan meminta data kartu Telkomsel anda, seperti nomor Telkomsel, nomor identitas dan nomor KK.
  • Selanjutnya petugas akan menghapus data kartu Telkomsel anda.
  • Proses registrasi ulang kartu Telkomsel selesai.

Apa Tujuan Non Aktifkan Kartu Telkomsel

Tujuan Non Aktifkan Kartu Telkomsel

Tujuan utama melakukan unreg data kartu Telkomsel adalah untuk keamanan. Ya, bagi anda yang masih menggunakan data palsu ketika registrasi kartu Telkomsel, kami sarankan untuk melakukan registrasi ulang dengan NIK dan KK. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan kartu SIM. Misal untuk penyebaran Hoaks, penipuan hingga sindikat terorisme.

Apakah Data Pribadi Kita Aman ?

Keamanan Data Untuk Registrasi Kartu Telkomsel

Jawabannya adalah AMAN. Pasalnya ketentuan ini telah tertuang di dalam Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 mengenai Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Jadi, dijamin data yang anda masukkan untuk registrasi kartu Telkomsel terjamin keamanannya.

Penyebab Kartu Telkomsel Harus Di Non Aktifkan

Penyebab Kartu Telkomsel Harus Di Non Aktifkan

Kenapa kita harus melakukan registrasi ulang kartu Telkomsel ? hal ini biasanya dilakukan apabila kartu SIM terblokir atau hilang. Selain itu, proses registrasi ulang kartu Telkomsel juga dilakukan apabila pengguna menggunakan data palsu ketika proses registrasi pertama. Dengan registrasi ulang, maka pengguna melakukan registrasi dengan NIK dan KK.

Kemudian proses tersebut juga bisa dilakukan jika anda ingin mengganti kartu namun kuota KK dan NIK di keluarga telah habis. Jadi, anda bisa menghapus salah satu kartu yang digunakan.

Berikut adalah beberapa cara untuk non aktifkan kartu Telkomsel yang bisa anda terapkan. Seperti yang kita ketahui, cara ini dilakukan dengan tujuan masyarakat Indonesia menggunakan NIK dan KK dalam mengaktifkan kartu Telkomsel.

Hal tersebut telah diberitahukan melalui Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 mengenai Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Aturan ini juga telah dijalankan sejak tahun 2016 silam. Nah, bagi anda yang belum menggunakan data sesuai ketika mengaktifkan kartu Telkomsel. Kami sarankan untuk menonaktifkan dan lakukan registrasi ulang kartu Telkomsel melalui cara diatas.