4 Cara Daftar NPWP Online 2023 : Syarat & Dokumen

Daftar NPWP Online – Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat terhadap peraturan pemerintahan, sudah semestinya untuk selalu rutin melakukan pelaporan dan pembayaran pajak pribadi atau PPh. Namun untuk melakukan hal tersebut dibutuhkan adanya NPWP sebagai bukti wajib pajak.

Dalam penggunannya, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sebenarnya bisa dibilang menjadi salah satu identitas diri layaknya KTP atau SIM. Akan tetapi, NPWP lebih diutamakan untuk kebutuhan pelaporan dan pembayaran pajak serta untuk kebutuhan pembuatan kartu kredit atau yang lainnya.

Melihat pentingnya NPWP dalam perpajakan, sebenarnya saat ini kita dapat membuat NPWP dengan begitu mudah. Mengingat pihak pemerintah sudah menyediakan sarana untuk pendaftaran NPWP secara online baik untuk wajib pajak pribadi, wirausaha, atau untuk badan tertentu.

Hadirnya metode pembuatan NPWP secara online tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin memiliki NPWP. Karena hanya dengan bermodal HP ANDROID, PC dan Laptop kini kita bisa dengan mudah membuat NPWP dengan berbagai macam fungsi didalamnya.

Cara Daftar NPWP Online Beserta Syarat dan Dokumen Terbaru

Cara Daftar NPWP Online Syarat Dokumen

Oleh karena itu, bagi kalian yang ingin memiliki NPWP untuk keperluan pribadi, wirausaha atau lainnya, kami rasa tepat sekali kalian berada pada artikel Phoneranx ini. Pasalnya sesuai dengan judul diatas, kali ini akan kami jelaskan secara rinci panduan cara daftar NPWP Online lengkap dengan syarat dan informasi penting lainnya.

Dokumen dan Syarat Mendaftar NPWP Online

Seperti sudah kami jelaskan diatas, agar bisa membuat NPWP untuk wajib pribadi, pajak wirausaha dan wanita yang sudah menikah. Maka ada beberapa dokumen dan syarat yang harus kalian lengkapi. Apa saja kiranya domumen dan syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar NPWP Online? berikut rinciannya.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Kartu Identitas seperti KTP/e-KTP atau Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) masih berlaku dan juga fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Warga Negara Asing (WNA).

Untuk Wajib Pajak Wirausaha

  • Kartu identitas seperti KTP/SIM masih berlaku bagi WNI.
  • Paspor dan KITAS/KITAP masih belaku bagi WNA.
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang secara resmi telah diterbitkan oleh instansi berwenang.
  • Surat keterangan untuk tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah yaitu Kepala Desa.

Untuk Wajib Pajak Wanita yang Sudah Menikah

  • Kartu identitas KTP/SIM masih berlaku bagi WNI.
  • Paspor dan KITAS/KITAP masih berlaku bagi WNA.
  • Fotokopi kartu NPWP suami.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Fotokopi surat perjanjian atau pernyataan menghendaki melsankan hak serta kewajiban perpajakan terpisah dari suami.

PENTING!!

Untuk mempercepat dan mempersingkat waktu pendaftaran, sebaiknya siapkan seluruh dokumen persyaratan pendaftaran NPWP Online diatas dalam format digital seperti .jpg, .png, .pdf dan lainnya.

Cara Daftar NPWP Online

Setelah mengetahui info lengkap seputar syarat dokumen pembuatan NPWP secara online seperti kami terangkan diatas. Berikut ini adalah panduan bagaimana cara bikin dan validasi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP yang bisa kalian ikuti. Ikuti dengan benar langkah demi langkah yang ada yah.

1. Buat Akun di Ereg Pajak

Buat Akun di Ereg Pajak

Langkah pertama  yang harus kalian lakukan untuk buat NPWP secara online adalah membuat akun di website Ereg terlebih dahulu. Dan berikut adalah panduan cara buat akun Ereg Pajak.

  • Buka browser di PC atau laptop kemudian akses situs https://ereg.pajak.go.id/daftar.
  • Pada halaman utama, silahkan masukan alamat email aktif yang dapat kalian akses.
  • Masukan pula kode captcha sesuai dengan gambar yang ada untuk verifikasi.
  • Jika sudah langsung saja klik menu Dafar dibagian bawah sebelah kanan.
  • Sampai disini, silahkan periksa email dan klik link aktivasi yang dikirimkan.
  • Pada halaman tersebut, kalian akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran.
  • Silahkan pilih kategori wajib pajak serta status NPWP yang sesuai, yaitu NPWP Pusat apabila kalian berstatus lajang dan NPWP Cabang apabil kalian perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP Suami.

2. Mengisi Formulir

Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah berhasil memilih kategori serta status NPWP seperti kami jelaskan diatas. Maka langkah selanjutnya yang harus kalian lakukan adalah mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran NPWP online yang sudah disediakan. Jadi silahkan kalian isi seluruh form yang tampil dengan sebenar-benarnya.

Dan perlu diingat, pada tahap ini kalian juga diharuskan untuk memasukkan seluruh dokumen-dokumen penting seperti persyaratan yang sudah kami sebutkan diatas dengan cara di unggah atau di upload. Pasikan seluruh data yang kalian kirimkan sudah sesuai dengan klasifikasi status wajib pajak kalian, baik itu untuk keperluan pribadi, atau untuk keperluan lembaga, dan wirausaha.

3. Kirim Berkas

Kirim Berkas Dokumen Pendaftaran

Apabila proses pengisian formulir dan unggah data telah selesai kalian lakukan. Maka langkah selanjutnya yaitu proses pengiriman berkas. Untuk melakukannya berikut caranya.

  • Klik tombol TOKEN (Kode Rahasia) yang terdapat pada bagian dashbard.
  • Kemudian cek email yang kalian gunakan untuk mendaftar NPWP Online.
  • Copy token yang terkirim ke email kemudian masuk kembali ke bagian dashboard.
  • Setelah itu silahkan kalian klik menu Kirim dan paste kode token tersebut di kolom Token yang sudah disediakan.
  • Lalu untuk terakhir kalianya, silahkan klik Kirim Permohonan.

PENTING!!

Apabila permintaan token tidak terkirim lebih dari 1 menit, silahkan kalian minta ulang token tersebut dengan cara menekan tombol TOKEN lagi.

Setelah Melakukan Pendaftaran NPWP Online

Setelah melakukan pendaftaran dengan mengikuti panduan cara daftar NPWP Online diatas. Maka bisa dipastikan kalian sudah berhasil dalam membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Dan hal yang perlu kalian lakukan yaitu tinggal menunggu kartu NPWP dikirim ke alamat tempat tinggal kalian sesuai dengan alamat yang kalian input pada saat melakukan pendaftaran.

Apabila setelah periode tersebut kalian tidak kunjung mendapatkan kartu NPWP yang kalian buat. Bisa jadi karena terdapat beberapa dokumen yang belum dilengkapi atau bahkan dokumen yang tidak dianggap sah oleh pihak NPWP seperti halnya validasi NIK gagal karena kesalahan penulisan data atau yang lainnya.

FAQ NPWP Online

Apabila kalian telah mengikuti panduan cara buat NPWP secara online diatas dan masih mendapatkan beberapa masalah, mungkin beberapa pertanyaan yang sudah kami kumpulkan berikut ini, bisa menjadi solusinya.

1. Dapatkan Membuat NPWP secara Online?

BISA. Pembuatan NPWP secara online bisa dilakukan dengan mengakses https://ereg.pajak.go.id/daftar.

2. Berapa Lama Mengurus NPWP secara Online Sampai Datang Kerumah?

Tergantung jasa pengiriman. Idealnya dari KPP setelah proses pendaftaran dan pengecekan data selesai akan langsung dicetak, dikemas dan dikirim.

3. Kenapa Kartu NPWP Belum Datang Sampai Sekarang?

Untuk pengiriman NPWP yang dibuat secara online, silahkan konfirmasikan kepada KPP pemroses.

4. Apakah Mengurus NPWP Online Bisa Diwakilkan?

TIDAK. Pembuatan NPWP Pribadi merupakan hal yang tidak bisa diwakilkan baik pembuatan secara online atau offline.

5. Apakah Pencetakan Ulang NPWP yang Hilang Bisa Diwakilkan?

Tergantung kebijakan KPP Setempat.

Bagaimana? apakah cukup jelas informasi mengenai cara daftar NPWP Online yang telah phoneranx.com sampaikan diatas? Jika masih kurang jelas kalian dapat langsung menghubungi pihak call center pembuatan NPWP Online di layanan kringpajak pada nomor 1500200 atau bisa juga mengirimkan email ke pengaduan@pajak.go.id. Sekian dan semoga bisa membantu.